DPR Pertanyakan Keabsahan UN 2013
Anggota Komisi X Reni Marlinawati mempertanyakan keabsahan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2013. Ia melihat proses penyelenggaraan UN SMA dan sederajat tahun 2013 banyak melanggar aturan.
“Absahkah UN tahun ini jika merujuk pada proses penyelenggaraannya? Banyak peraturan kementerian dalam Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang nyaris tidak jalan,” tandas Reni ketika rapat kerja dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jumat (26/4).
Politisi PPP ini menyatakan salah satu peraturan yang dilanggar Peraturan BSNP nomor 0020/P/BSNP/I/2013 yang mengatur tentang ketentuan teknis dan operasional yang terkait pelaksanaan UN, yakni serentak, jujur dan berkeadilan. Fakta di lapangan, UN berjalan dalam waktu yang berbeda.
Ia juga mengingatkan Mendikbud untuk menelaaah Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No 20 tahun 2003 pasal 57 dan 58. Dalam UU ini disebutkan bahwa evaluasi terhadap peserta didik dan lembaga dilakukan oleh pendidik, bukan oleh pemerintah. Selain itu seharusnya BSNP yang berwewenang melakukan UN, tapi pada prakteknya dilakukan oleh pemerintah, sementara BSNP hanya sebagai validasi soal dan pengawas.
“Berdasarkan UU itu, maka itu yang menjadi dasar kami pada 2010 untuk merumuskan bahwa UN bukan merupakan pemeta kelulusan, namun hanya salah satu faktor penentu kelulusan. Maka dalam hal ini, saya melihat ada pelanggaran pada pasal 57 dan 58,” tegas Reni.
Ia memastikan, ujian nasional tahun ini tidak sah secara hukum. Ia juga meminta agar segera diambil langkah-langkah penting. Jika hasil UN SMA dan sederajat tahun 2013 tetap dipaksakan sebagai acuan utama kelulusan, Reni secara tegas akan melakukan gugatan lewat jalur hukum. (sf, mp) foto:od/parle